Pengadilan China menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan pejabat keuangan China, Bai Tianhui karena kasus koupsi. (Foto: AFP).
LITERASI-ONLINE.COM - Pengadilan China pada Selasa (28/5/2024) waktu setempat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan pejabat Bai Tianhui dalam kasus korupsi.
Pria ini dinyatakan bersalah menerima suap sebesar 1,1 miliar Yuan atau setara Rp2,4 triliun.Seperti diberitakan NDTV, Bai Tianhui merupakan mantan bankir yang pernah menjabat sebagai general manager perusahaan manajemen aset terbesar di China yang dikendalikan negara yakni Huarong Aset ManagementBai Tianhui dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tianjin karena menerima suap dalam jumlah fanstatis ketika masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.Modusnya, Bai Tianhui memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan untuk memfasilitasi akuisisi dan pembiayaan proyek dengan imbalan suap.Pengadilan menjatuhkan vonis karena nilai korupsinya sangat fantastis dan dampaknya pada kehidupan masyarakat sangat besar."Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui sangat besar, kasus kriminalnya amat serius, dan dampak sosialnya sungguh buruk," demikian sebagian isi putusan hakim. Pengadilan juga mencabut hak-hak politik Bai Tianhui. Kemudian memerintahkan penyitaan seluruh properti pribadi pria tersebut.Selama ini, Bai Tianhui merupakan salah satu prioritas Presiden Xi Jinping dalam upaya pemberantasan korupsi di China.Pengadilan menilai, tidak ada unsur yang meringankan dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah itu.
Baca juga