KASN

LITERASI-ONLINE.COM - Sebanyak 400  Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.  

Data 400 ASN yang melanggar ini berdasarkan laporan resmi yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Jumlah ASN yang melakukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024, baik pemilihan caleg maupun pemilihan presiden/wakil presiden, mungkin lebih banyak dari laporan resmi ke KASN.

ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin, kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," jelas Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/2/2024).

Baca: Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Dibuka 400 Ribu Formasi Guru di Daerah, Lihat Rinciannya

Menurut Maria Ivonne, seperti dilansir kantor berita Antara, dari 400 orang yang dilaporkan, 143 ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. 

Ia menegaskan, sekitar 70 persen rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti. 

"Sudah banyak yang dijatuhi sanksi, sesuai aturan yang berlaku," katanya. 


Baca juga