Maria menambahkan, ada tiga kategori pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat. Sanksinya pun berbeda-beda. Untuk pelanggaran ringan, mendapat sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Ia menjelaskan, hukumannya sudah diatur di dalam PP mengenai disiplin ASN.
Baca: Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana, Ini Isi Dakwaan Jaksa KPKSalah satu sanksi atau hukuman untuk pelanggaran itu adalah penurunan jabatan.
Maria menambahkan, kategori pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 terbanyak pada keberpihakan yang ditunjukkan melalui media sosial.Contohnya, memberikan like, comment, dan share. (*)