Firli Bahuri

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli Bahuri pada Kamis, 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana ketika dikonfirmasi media mengatakan, Keputusan Presiden atau Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023), menjelaskan, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024." 

Ari Dwipayana menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres itu.

Pertimbangan pertama, surat pengunduran diri dari Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.

Surat tersebut merupakan surat perbaikan atau revisi yang sebelumnya diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 23 Desember 2023.

Pertimbangan kedua, Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri sebab terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Dewas KPK memutuskan, Firli Bahuri wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Pertimbangan ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.


Baca juga