Firli Bahuri
SYL menjadi tersangka bersama dua pejabat Kementan RI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Namun, PN Jaksel tidak menerima permintaan praperadilan Firli Bahuri pada 19 Desember 2023 lalu.Pelanggaran Kode EtikSebelumnya, pada Rabu (27/12/2023), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, terdapat tiga pelanggaran kode etik dilakukan Firli Bahuri.Pertama, mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.Kedua, tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lainnya mengenai pertemuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta.Ketiga, terkait harta valuta asing (valas), bangunan dan aset yang tidak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (*)
Baca juga