3. Punya Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku. 4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI, wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa.5. Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan (direktur) rumah sakit dengan ketentuan sbb: - Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini.- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit. 6. Untuk pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ 7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi diluar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis, tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis. 8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis, tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis, kecuali on going sesuai ketentuan LPDP. 9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis. 10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis. 11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP. 12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir). 13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online. 14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi. 15. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Cara Mendaftar 1. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman Pendaftaran Beasiswa LPDP
https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ 2. Silakan lengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. 3. Pastikan Anda melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran. (*)