CPNS PPPK
LITERASI-ONLINE.COM - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 sudah memasuki pengumuman hasil administrasi pascasanggah pada 22-28 Oktober 2023.
Peserta yang lolos seleksi administrasi berhak ikut seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023. Pada SKD, peserta akan mengerjakan soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Test Karakteristik Pribadi (TKP). Jadwal SKD CPNS 2023 Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023 Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023. Setelah pengumuman hasil SKD, peserta yang belum lolos dapat mengajukan keberatan atau sanggah dalam kurun waktu 23-25 November 2023. Panitia akan menjawab sanggahan peserta mulai 23-27 November 2023, kemudian kembali mengolah nilai pada 26-30 November 2023. Hasil final SKD CPNS setelah sanggah akan diumumkan masing-masing instansi pada 27 November 2023 hingga 2 Desember 2023. Kisi-kisi SKD CPNS 2023 SKD merupakan tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN). Peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan oleh BKN. Jika lolos SKD, peserta lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi. Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, tiga macam SKD 2023 memiliki tipe soal dan tujuan pengujian yang berbeda.Berikut kisi-kisi SKD CPNS 20231. Materi TWK TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan. Materi SKD TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam: Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional. Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.Bahasa negara: Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.2. Materi TIU TIU merupakan tes yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan serta kemampuan untuk mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.Materi TIU terdiri dari:a. Kemampuan verbal, meliputi: Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain. Silogisme: Mengukur kemampuan untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.Analitis: Mengukur kemampuan menganalisis informasi yang diberikan, dan menarik kesimpulan.b. Kemampuan numerik, meliputi: Berhitung: Mengukur kemampuan hitung sederhana. Deret angka: Mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka.Perbandingan kuantitatif: Mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif. Soal cerita: Mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan. c. Kemampuan figural, meliputi;Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan hubungan tersebut pada situasi atau kasus lain. Ketidaksamaan: Mengukur kemampuan untuk melihat perbedaan beberapa gambar.Serial: Mengukur kemampuan dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.3. Materi TKP TKP merupakan tes untuk menilai karakter keseharian peserta. Terdiri atas enam materi yakni:Pelayanan publik: Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenangnya.Jejaring kerja: Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.Sosial budaya: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, dan budaya. Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja. Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.Anti-radikalisme: Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi. Jumlah soal dan ambang batas nilai SKD CPNS 2023 SKD yang terdiri dari tiga jenis tes dilaksanakan dalam durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas. SKD terdiri atas 100 soal dengan perincian sebagai berikut:1. TWK Terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut: Jawaban benar bernilai 5 Salah atau tidak menjawab bernilai 0.2. TIU Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023: Jawaban benar bernilai 5 Salah atau tidak menjawab bernilai 0. 3. TKP Terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 Jawaban benar bernilai paling tinggi 5 Tidak menjawab bernilai 0. Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP. (*)
TAG:
# seleksi CPNS # seleksi kompetensi dasar # SKD
Baca juga