Logo ASN

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka secara resmi pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 mulai 17 September 2023.

Seleksi CASN 2023 meliputi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu instansi pemerintah yang membuka banyak formasi CPNS dan PPPK pada seleksi CASN 2023 adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Namun, calon pelamar di Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI wajib mengetahui bahwa ada formasi tenaga kesehatan (nakes) yang mewajibkan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR). 

Ada pula formasi tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan lampiran STR pada saat pendaftaran.  

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi, aturan STR itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KErja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. 

"SE tersebut terkait penyaratan STR dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk melamar PPPK," jelas Siti Nadia kepada media, akhir pekan lalu. 

Nadia mengingatkan, bagi pemilik STR yang masa berlakunya belum berakhir, STR tersebut belum menjadi berlaku seumur hidup. 

Jika mengacu Surat Edaran itu, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR. 

Meski ada juga formasi seleksi CASN 2023 yang tidak mensyaratkan STR. 

Formasi Nakes PPPK 2023 

Berikut ini formasi nakes PPPK yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR: 

Wajib Melampirkan STR 

- Apoteker Ahli 

- Asisten Apoteker Terampil 

- Asisten Pranata Anestesi Terampil 

- Bidan Ahli 

- Dokter Ahli 

- Dokter Gigi Ahli 

- Dokter Pendidik Klinis 


TAG: # CPNS # CPNS 2023 # pendaftaran CPNS # Pendaftaran Guru PPPK # Pendaftaran PPPK # Pendaftaran PPPK Nakes # penerimaan CPNS # PPPK Nakes # seleksi CPNS

Baca juga