LPDP

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program. 

10. Bagi pendaftar yang berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP, wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP.

11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus anggota Polri di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP.

13. Memilih Perguruan Tinggi (PT) tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP. 

14. Memiliki IPK dan persyaratan bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa. 

15. Beasiswa hanya untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan  kelas-kelas sebagai berikut: 

- Kelas Eksekutif 

- Kelas Khusus 

- Kelas Karyawan 

- Kelas Jarak Jauh 

- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk 

- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri

- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi

- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. 

16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain. 


TAG: # Beasiswa # Beasiswa Kemendikbud # Beasiswa LPDP # Beasiswa Mahasiswa # Beasiswa S2 # Beasiswa S3 # Kemendikbud # Kemendikbud Ristek # LPDP # Mahasiswa S2 # Mahasiswa S3

Baca juga