Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengikuti upacara.

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan aturan baru yang terkait dengan ASN atau PNS.

Salah salah satu aturan baru itu menyangkut biaya makanan penambah daya tahan tubuh (imunitas) bagi ASN. 

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu isi lampiran aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK ini,  satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000. 

Di DKI Jakarta misalnya, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp 19.000. 

Adapun yang tertinggi biaya makanan penambah imunitas sebesar Rp 25.000 itu diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. 

Jika dihitung waktu kerja ASN selama 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka ASN akan mendapatkan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000 per bulan. 

Baca: Pemerintah Segera Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi yang Dibuka

Sebelumnya, PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024. 

PMK ini mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah. (*)


Baca juga