LPDP

5. Untuk pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan sebagai berikut: 

- Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui link https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ 

6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister (S2) ataupun doktor (S3), baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. 

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP. 

8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional. 

9. Lampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program. 

10. Untuk pendaftar yang berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP, wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 

11. Untuk pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP, wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 

12. Untuk pendaftar berstatus anggota Polri di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 

13. Memilih Perguruan Tinggi (PT) tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP. 

14. Punya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa. 

15. Beasiswa ini hanya untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: 

- Kelas Eksekutif 

- Kelas Khusus 

- Kelas Karyawan 

- Kelas Jarak Jauh 

- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk 

- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri

16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain. 


TAG: # Beasiswa # Beasiswa LPDP # Beasiswa Mahasiswa # Beasiswa S2 # Beasiswa S3

Baca juga