TANE merupakan skema transfer anggaran dari pemerintah pusat kepada provinsi. Pemberian skmea anggaran ini berdasarkan pada capaian pemerintahj daerah dalam upaya pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup.Selain TANE, kerangka EFT juga dapat terwujud dalam TAPE dan TAKE sebagai skmea transper fiska. Keduanya memuat indokator kinerja pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan hidup, meski pun demikian tiap daerah memiliki indikator kinerja yang berbeda.Pada konteks lokal, Provinsi Sulsel salah satu daerah dijadikan piloting penerapan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi. Hal demikian disebabkan Pemerintah Provinsi Sulsel merupakan salah satu daerah yang menginisiasi adanya Transper Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) sejak 2018.
Dana Rp 300 MilyarTahun anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Sulsel menerapkan kebijakan TAPE dengan besaran dana Rp 300 Milyar berfokus pada isu pembangunan rendah karbon, yang mana masuk kedalam isu-isu strategis RPJMD 2018-2023 dan juga sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU).Adapun kriteria mekanisme pelaksanaan TAPE di Sulsel yakni; penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 35 persen; perubahan tutuan vegetasi 35 persen; pertanian berkelanjutan 15 persen, energi baru terbarukan dan konservasi 15 persen.Di Sulsel TAPE merupakan tindak lanjut (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulsel dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas dalam mendukung Pembangunan Rendah Karbon, juga membantu pencapaian target dan indikator terkait lingkungan hidup yang ditetapkan dalam RPJMD periode 2018-2023.Meski demikian Sulsel sendiri pada regulasi terkait transfer anggaran berbasis ekologi masih dalam tahap Ranpergub. Pada beberapa pemerintah kabupaten dan kota telah merumuskan peraturan yang mengikat pelaksanaan TAKE, dua di antaranya Pemerintah Kabupaten Maros dan Kota Parepare.Transfer Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia masih terbilang baru, bahkan upaya pelembagaan skema insentif fiskal berbasis ekologi massif dilakukan pada dua tahun terakhir. Pelembagaan transfer fiskal berbasis ekologi mampu dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyusun kerangka kebijakan dalam agenda perencanaan dan penganggaran.Skema transfer fiskal berbasis ekologi diletakkan pada dokumen perencanaan dan penganggaran sepeprti RJPD, RPJMD atau RKPD dalam konteks pemerintahan daerah. Hal demikian mendorong pengintegrasian kebijakan fiskal berbasis ekologi dengan upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah.Degradasi lingkungan semakin nyata di hadapan mata semua, karena itu diperlukan rangkaian regulasi yang bertujuan memitigasi persoalan lingkungan, salah satunya kebijakan anggaran berbasis lingkungan hidup.Instrumen fiskal tersebut dapat meningkatkan kapasitas pemerintah baik di level nasional maupun lokal dalam upaya konservasi dan pelestarian lingkungan. Model Desentralisasi fiskal dalam skema EFT menjadi salah satu instumen yang relevan untuk di terapkan di Indonesia.Hal tersebut disebabkan EFT mampu mensinergikan antara kebutuhan pemerintah daerah dan kemampuan pemerintah pusat dalam upaya pelestarian lingkungan. Selain itu juga dapat mensinergikan kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga lingkungan hidup yang merupakan tanggung jawab bersama. (*)
*Ringkasan pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik Unismuh Makassar, dibacakan Senin 6 Februari 2023 dengan judul, Eco-Bases Budgeting Policy: Diskursus Ilmu Pengetahuan dan Praktik Kebijakan di Indonesia.