Prof Dr H Muhlis Madani, M.Si foto bersama keluarga dan kolega setelah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik Unismuh Makassar, 6 Februri 2023.

Oleh: Prof Dr H Muhlis Madani, M.Si*

Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Fisip Unismuh Makassar

LITERASI-ONLINE.COM - PEMBANGUNAN sebagai agenda pemajuan peradaban manusia pada akhirnya akan tampil dengan wajah paradoks. 

Pada satu sisi menjanjikan perbaikan dan penyelesaian persoalan kehidupan manusia, namun pada sisi lain hadir dengan ancaman dan persoalan baru bagi kehidupan manusia.

Pembangunan dan sederet persoalan yang dihadirkan, nyatanya telah mengkonfigurasi ulang kondisi ekologis, terlebih lagi dalam konteks relasi manusia dan alam.

Melalui Earth Summit Rio de Janeiro, negara-negara di dunia mengakui bahwa pembangunan memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan sehingga persoalan lingkungan dan pembangunan merupakan hal krusial yang mesti diselesaikan oleh masing-masing negara.

Fenomena perubahan iklim jadi salah satu contoh yang menunjukkan bagaimana aktivitas pembangunan yang tidak setara memiliki efek tidak netral terhadap stabilitas kerja alam.

Terdapat relasi struktural antara degradasi lingkungan dengan laju pendapatan per kapita dalam artian upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi kerap kali bersinggungan dan berdampak negatif pada kualitas lingkungan.

Agenda pembangunan dan eksploirasi alam yang sarat akan antroposentris akan menghancurkan metabolisme ekosistem hingga menjadi faktor utama terjadinya malapetaka ekologi.

Degrasasi lingkungan merupkan bukti gagalnya model pembangunan konvensional ala modernisasi yang banyak digembar-gemborkan para pemimpin dunia sepanjang tahun 1970-an dan 1980-an

Krisis Lingkungan

Ecological Fiscal Transper (EFT), pada penerapannya merupakan salah satu upaya mereduksi krisis lingkungan global dengan instrumen penganggaran belanja dan pendapatan negara. 

EFT ini dipahami sebagai kebijakan ekonomi politik yang mampu merangsang tercapainya tujuan ekologis dalam riuhnya agenda pembangunan global.

EFT ini juga merupakan rangkaian dari trend penganggaran hijau yang menekankan perhitungan aspek pembiayaan lingkungan. Selain itu juga dinilai mampu mendorong kestabilan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi.

EFT ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan multilevel governance, dalam artian tidak hanya terpusat pada satu lembaga pemerintahan saja, namun melibatkan seluruh tingkatan organisasi pemerintah baik lokal manupun nasional dari entitas terendah sampai pada puncak struktur kekuasan.

Di Indonesia EFT terutama ditunjukkan untuk mengapresiasi dan mendorong peningkatan kinerja pemerintah dalam pengelolaan lingkungan. 

Konteks Indonesia, transfer fiskal hadir sebagai strategi tata kelola lingkungan berbasis anggaran yang dirancang untuk mengoptimalkan penyelesaian persoalan lingkungan.

Secara periodik di Indonesia diskursus mengenai EFT mulai berkembang 2017, kemudian dikembangkan menjadi tiga skema dasar yakni; Transfer Anggaran Nasional-Provinsi Berbasis Ekologi (TANE), Transfer Anggaran Provinsi-Kabupaten/Kota berbasis Ekologi (TAPE) dan Transper Anggaran Kabupaten-Desa Berbasis Ekologi (TAKE).


Baca juga