Febri Adriansyah
LITERASI-ONLINE.COM - Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka 3 kasus dugaan korupsi, pada Sabtu (11/7/2026). Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR.Hal itu disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7)."Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok Suharyanto.Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers itu mengonfirmasi FA yang dimaksud adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.Polri selanjutnya melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ini ke Kejaksaan Agung.Kasus itu adalah dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Menurut Irjen Totok, pelimpahan kasus ini ke Kejagung RI dalam rangka sinergitas.Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain dugaan korupsi.Utamanya dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri, atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.Namun, meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah disebut belum ditahan. Sementara itu, tersangka DR telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/07).Irjen Totok mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan menggeledah sejumlah tempat."Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan," katanya."Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga