Febri Adriansyah

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," jelasnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang ikut hadir dalam  jumpa pers itu mengatakan, Febrie Adriansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan FA. FA ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus (Rudi Margono sekarang sebagai Plt)," kata Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Beberapa jam sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. 

Rudi Margono kemudian ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung RI. (*) 

Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung, yakni:

1. Kasus Batu Bara: 

Dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) yang menyebabkan gangguan dan pemadaman listrik.

2. Kasus PT Asabri (Persero): 

Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pengelolaan dana di perusahaan asuransi sosial milik negara tersebut.

3. Kasus PT Krakatau Steel (Persero):

Dugaan korupsi terkait transaksi dan penyimpangan di dalam perusahaan baja milik pemerintah itu. (*)



Baca juga