Suasana pelaksanaan ibadah haji.

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI  mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909. 

Dari total ngka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada tiap jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal ini dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

"Tahun ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesarRp 98.893.909. Naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," jelas Yaqut. 

Artinya, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun 2023 ini naik dibandingkan biaya tahun lalu yang besarnya Rp 39,8 juta. 

Menurut Menag, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. 

Dijelaskan, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, dimana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji. 

"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata Yaqut.

Pekan lalu, pemerintah sudah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanya 221.000 jemaah tanpa pembatasan umur. 

Baca: Terbuka Pendaftaran Petugas Haji 2023 untuk Umum, Ini Informasi Lengkapnya

Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Total 221.000 jemaah haji itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Sedangkan petugas, tahun ini Indonesia mendapat 4.200 kuota. (*)



Baca juga