Ferdy Sambo
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kepolisian RI melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu setelah KKEP menggelar sidang banding yang berlangsung selama dua jam pada Senin, 19 September 2022. “Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, setelah memimpin sidang banding.KKEP menyatakan, perilaku pelanggar (Ferdy Sambo) dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan dari anggota Polri. Sidang banding ini dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto, anggota terdiri atas Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. Pada pelaksanaan sidang banding ini, tidak menghadirkan pelanggar (Ferdy Sambo) maupun pendampingnya. Pada sidang sebelumnya, Komisi Kode Etik atau KKEP menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.Ketika itu, sidang berlangsung pada 26 Agustus 2022 lalu. Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding. Namun, KKEP menolak banding Ferdy Sambo pada hari ini, Senin 19 September 2022. Ferdy Sambo diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.
TAG:
# Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Dipecat # Irwasum Polri # PTDH
Baca juga