Final dan MengikatDengan keputusan banding pada sidang KKEP ini, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. "Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," jelas pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J. Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J. Sebelumnya kepada media, pihak Polri menjelaskan, hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK. “Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi Prasetyo di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022), seperti dikutip dari
kompas.com. (*)