Tokoh Literasi Bachtiar Adnan Kusuma menyerahkan pikiran-pikirannya terkait Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan kepada Ketua Pansus Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, usai FGD, Kamis (8/9/2022) di DPRD Sulsel.
LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Tokoh Literasi Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional RI, Bachtiar Adnan Kusuma dan kawan-kawan memberi masukan terkait Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan.
Kegiatan ini digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulsel dan DPRD Sulsel, Kamis (8/9/2022), di Menara DPRD Sulsel, Jl. Urip Soemoharjo, Makassar bertepatan dengan Hari Aksara Internasional. Rapat FGD yang dipimpin Ketua Pansus Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, sementara Gubernur Sulsel diwakili Dr.Jayadi Nas.Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel diwakili Sekdis DPK Sulsel Andi Sangkawana, Kabid Yulianto. BAK bersama Yudhistira Sukataya, Rusdin Tompo, Idwar Anwar, Quraisy Mathar, Rezki Amaliah Syafiin, Andhika Mappasomba, Ismail Suardi Wekke, Dessa dan lainnya. Menurut BAK, Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan yang terdiri VI Bab dan 39 Pasal bagus, namun penggunaan istilah transformasi perpustakaan istilah baru muncul 2018 yang dipopulerkan perpustakaan nasional dan tidak ditemukan dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Istilah transformasi perpustakaan itu program kerja, dan belum ada regulasi tentang hal tersebut. Baik di pusat, kabupaten/kota dan provinsi. Karena itu, BAK mengusulkan judul Ranperda tersebut, menggunakan istilah Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. BAK juga meminta agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan menjadi aspek pertimbangan atau alas hukum ditetapkannya Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan. Alasannya, selain diktum pasal 33 Ayat 1 Ranperda tersebut, menyebutkan pentingnya penyediaan bahan bacaan bermutu, murah dan terjangkau.Hal ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 Perbukuan yang menegaskan pentingnya tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, distribusi, penggunaan dan pengawasan buku.
Baca juga