Tokoh Literasi Bachtiar Adnan Kusuma menyerahkan pikiran-pikirannya terkait Ranperda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan kepada Ketua Pansus Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, usai FGD, Kamis (8/9/2022) di DPRD Sulsel.
Selain itu, BAK juga meminta pasal 5 Ayat 1 bagian k Penghargaan kepada masyarakat yang menyerahkan Naskah Kuno, agar ditambahkan penulis, penerbit buku, pengarang yang menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Nasional minimal 2 eksemplar.Hal ini sesuai UU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 1 bahwa setiap karya intelektual dan atau karya rekam yang ditentukan dalam bentuk untuk umum agar diakomodir dan diberi penghargaan. “Intinya, Pasal 5 Ayat 1 Bagian K ditambahkan menjadi Penghargaan kepada masyarakat yang menyerahkan Naskah Kuno, Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam," tegasnya.Menurut BAK, ini sesuai UU Normor 13 Tahun 2018 Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Di sisi lain, BAK juga memberikan masukan terkait pasal 32 yang berbunyi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat mendorong tumbuhnya Taman Bacaan Masyarakat, rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca, diganti dengan penyebutan umum yaitu perpustakan berbasis masyarakat yang mencakup Perpustakaan Lorong, TBM, Rumah Baca, Rumah Literasi, Pojok Baca, Sudut Baca dan Perpustakaan Masyarakat. Mengapa hanya TBM yang disebutkan, sementara istilah TBM tidak ditemukan secara tekstual maupun kontekstual dalam UU Nomor 43 tahun 2007 Pasal 16 bahwa Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri: a. Perpustakaan pemerintah, b. perpustakaan provinsi, c perpustakaan kab/kota, d perpustakaan kecamatan, e. perpustakaan desa, f. perpustakaan masyarakat."Kemudian g perpustakaan keluarga, h. perpustakaan pribadi,” jelas Deklarator Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia Pusat ini. Intinya, BAK berharap agar pasal-pasal dalam Ranperda Transformasi Penyelnggaraan Perpustakaan ujungnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, pengelola, pelaku dan penggerak perpustakaan berbasis masyarakat. "Kami semua berharap Ranperda ini bukan hanya hadir sebatas payung hukum saja, tapi lebih penting lagi bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakt Sulsel dan bisa meningkatkan indeks kegemaran membaca di Sulawesi Selatan,” tutup Bachtiar Adnan Kusuma. (*)
Baca juga