Irjen Slamet Uliandi

Karena prestasinya itu, ia kemudian dipercaya menjabat Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada 2020. 

Jabatan Dirtipidsiber Bareskrim Polri membuatnya terlibat aktif dalam penyelidikan kasus-kasus terkait penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pada 2021, ketika Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri, Slamet Uliandi diangkat menjadi Kepala Divisi TIK Polri, menggantikan Irjen Pol Muktiono. 

Sebagai Kepala Divisi TIK Polri, Slamet Uliandi bekerja secara langsung di bawah Kapolri Listyo Sigit.

Nama Slamet Uliandi kembali mengemuka tahun 2022.

Ketika itu, Slamet Uliandi mendapat tugas menjemput Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk diperiksa di Mako Brimob.

Ferdy Sambo dijemput terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Kini, Slamet Uliandi harus menjalani proses hukum karena dugaan penyadapan ilegal.

Ia diduga terlibat ketika Listyo Sigit melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, ormas, media, LSM, dan pengusaha ketika menjabat Kapolri.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, Slamet Uliandi diduga telah menggunakan kewenangannya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim untuk "melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan" atas permintaan Ahrie Sonta. 

Selain sebagai kepala Divisi TIK, Irjen Slamet Uilandi juga menjabat dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019. 

Dalam setiap proses penyadapan harus mendapatkan izin dari Slamet Uilandi.

"Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," kata Brigjen Suhermanto. (*)


Baca juga