Irjen Slamet Uliandi

LITERASI-ONLINE.COM - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (55 tahun) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.

Ia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini, setelah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

Polri mengungkapkan penetapan  Slamet Uliandi sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026) melalui jumpa pers. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Brigjen Suhermanto.

Ia menambahkan, pihaknya belum menahan Slamet Uliandi karena sakit pasca-stroke.

Brigjen Suhermanto mengungkapkan, peran Slamet Uliandi dilakukan saat masih menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Saat ini, Irjen Slamet Uliandi menjabat Kepala Divisi Teknologi, Informasi, Komunikasi (TIK) Polri.

Ia merupakan perwira polisi kelahiran 1971. 

Pada awal kariernya setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) 1994, ia  banyak berkecimpung di bidang reserse.

Selama kariernya, Slamet Uliandi  dimutasi dan dipromosikan ke sejumlah jabatan. 

Sebelum jadi Kepala Divisi TIK Polri, ia pernah menjabat sebagai Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri hingga PS Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri.

Selama ini, Slamet Uliandi dikenal sebagai perwira dengan sejumlah prestasi. 

Ia berperan pada sejumlah operasi kepolisian yang mendapat perhatian publik.

Antara lain penangkapan buron korupsi Djoko Tjandra.


Baca juga