Ketiga tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan perwira tinggi Eko Hadi Santoso. "Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Komjen Asep. Dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Para tersangka diduga menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive.
Baca: Kronologi Jenderal Listyo Cs Diduga Sadap Presiden hingga Pengusaha, Dilakukan Sejak 2025, Berusaha Hapus FileKetiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, polisi menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. (*)