LITERASI-ONLINE.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). “Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep Safrudin.Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Pol Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM.
Langsung Ditahan Setelah ditetapkan tersangka, Listyo Sigit Prabowo yang mantan Kapolri dan dua tersangka lainnya,langsung ditahan di Rutan Mabes Polri."Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam WIB.
Dijerat Pasal BerlapisPara tersangka dijerat pasal berlapis.Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Kemudian Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 8 tahun. (*)