LITERASI-ONLINE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan KSP setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal kepada presiden, pejabat negara, pengusaha, media dan LSM.Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua jenderal Polri lainnya pada Selasa, 3 November 2026."Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo Hadi, untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt KSP.
Dilantik 1 OktoberListyo Sigit dilantik sebagai KSP oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.Pelantikan Listyo Sigit berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P Tahun 2026 (ditetapkan pada 30 September 2026).Ia menggantikan posisi Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Baca: Jenderal Listyo Sigit Cs Disangkakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 TahunSerah Terima Jabatan (Sertijab) KSP dari Dudung ke Listyo Sigit dilaksanakan 5 Oktober 2026 di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kasus Penyadapan IlegalSebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersangka ini diumumkan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).