"Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Komjen Asep. Tapi, dugaan penyadapan ilegal tersebut ketahuan oleh petugas. Petugas itu kemudian melaporkan kejadian ini.Selanjutnya petugas yang mengetahui tindakan ilegal ini membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Oktober 2026. Setelah itu, Bareskrim Polri bergerak cepat memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. "Kemudian kita melakukan penyitaan barang bukti yaitu HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah," ungkap Komjen Asep Safrudin. Tahap berikutnya, dilakukan serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation.Hingga akhirnya Polri menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka. Satu orang lagi, yakni SU, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Dijerat Pasal BerlapisDalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Baca: Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Tersangka Dugaan Penyadapan IlegalPasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Kemudian Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 8 tahun. (*)