Jenderal Listyo Sigit mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada salah satu acara.

LITERASI-ONLINE.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Salah seorang diantaranya adalah mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri. 

Penetapan tersangka disampaIKan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, pengusaha, politikus, media dan LSM secara ilegal.

Kronologi Dugaan Penyadapan

Dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan kronologi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya menyadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pihak. 

Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan Jenderal Listyo dan kawan-kawan dalam kurun waktu 2025-2026. 

"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," katanya.

Nomor-nomor telepon seluler (ponsel) yang disadap dimasukkan ke sistem.

Ia menjelaskan, ada sejumlah nomor ponsel yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. 

Setelah dimasukkan ke sistem atau LIMS, nomor ponsel itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.

Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.  

Hapus File 

Setelah penyadapan berlangsung, para tersangka kemudian menghapus hasil sadapan dan jejak log dari LIMS. 


Baca juga