Operasi Patuh 2026

LITERASI-ONLINE.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama seluruh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia secara serentak akan menggelar Operasi Patuh 2026, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi Patuh 2026 menyasar beberapa pelanggaran pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Antara lain pengendara yang menggunakan handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) saat mengemudi.

Sasaran lainnya adalah pengendara yang melawan arah.

Sesuai informasi yang diunggah Korlantas Polri melalui akun media sosial pada Minggu (25/10/2026), dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain penggunaan handphone saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm berstandar SNI juga akan ditindak.

Begitu pula pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Polisi turut menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir di trotoar.

Pelanggaran lainnya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan

"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026," imbau Korlantas Polri di media sosial.

"Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tambah Korlantas Polri. 

Sementara itu, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin dalam keterangan di Jakarta, mengatakan Operasi Patuh harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Brigjen Pol. Aries Syahbudin seperti dikutip dari Antara.  

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, serta penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik.

Kakorlantas juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi oleh personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme anggota tetap terjaga. 


TAG: # korlantas Polri # Operasi Patuh