Operasi Patuh 2026

Setiap personel diharapkan hadir dengan sikap yang santun, responsif, dan solutif sehingga masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran Polri dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan budaya berlalu lintas sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Daftar Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

1. Melawan arus lalu lintas

2. Menggunakan ponsel (HP) saat berkendara

3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

4. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)

5. Pengendara di bawah umur

6. Berboncengan lebih dari satu orang (sepeda motor)

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol

8. Melebihi batas kecepatan

9. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)

10. Penggunaan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan

11. Pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah, melanggar marka/rambu, masuk jalur busway, atau parkir di trotoar. (*)


TAG: # korlantas Polri # Operasi Patuh