Operasi Patuh 2026
Setiap personel diharapkan hadir dengan sikap yang santun, responsif, dan solutif sehingga masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran Polri dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan budaya berlalu lintas sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Daftar Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas1. Melawan arus lalu lintas2. Menggunakan ponsel (HP) saat berkendara3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI4. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)5. Pengendara di bawah umur6. Berboncengan lebih dari satu orang (sepeda motor)7. Berkendara dalam pengaruh alkohol8. Melebihi batas kecepatan9. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)10. Penggunaan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan11. Pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah, melanggar marka/rambu, masuk jalur busway, atau parkir di trotoar. (*)
TAG:
# korlantas Polri # Operasi Patuh