PPPK

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah pusat menyiapkan aturan mengenai skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. 

Aturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam peralihan otomatis PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan ketika menghadiri sebuah acara di Kabupaten Magetan, Sabtu (17/10/2026). 

Menurut Zudan Arif, PPPK paruh waktu akan otomatis jadi PPPK penuh waktu tanpa perlu ikut tes.

Tapi, PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa diangkat secara otomatis.

Artinya, PPPK  harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Zudan Arif menegaskan, pemerintah mendorong perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu yang tidak melakukan pelanggaran. 

Selain itu, pemerintah pusat akan menerbitkan keputusan tertulis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah mengenai skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. 

“Untuk PPPK, terutama PPPK paruh waktu, pemerintah sudah mendorong untuk yang tidak melakukan pelanggaran agar terus diperpanjang,” katanya.

Ia menjelaskan, aturan mengenai skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu segera disampaikan secara tertulis kepada seluruh bupati dan walikota di Indonesia. 

Aturan itu diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti status kepegawaian PPPK paruh waktu. 

Gaji Masih Ditanggung Pemda

Mengenai gaji, Zudan Arif menjelaskan, pemerintah juga sedang mengkaji skema pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. 

Hingga saat ini, menurut Zudan Arif, pembayaran gaji PPPK masih ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Tapi, pemerintah pusat sedang menyiapkan kebijakan yang lebih sesuai untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan (gaji) PPPK. (*)



Baca juga