KPK

Penerimaan itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan-penerimaan lainnya dari OPD (instansi) di lingkup Pemkab Klaten. 

Klaster kedua, terkait dugaan pemberian yang dilakukan oleh oknum di Pemkab Klaten kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait proses-proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPK kepada Pemkab Klaten.

Baca: OTT di Wilayah Jawa Tengah, KPK Tangkap Bupati Klaten, Ini Dugaan Kasusnya

Dalam kaitan dugaan pemberian kepada oknum BPK, tim penyidik KPK telah menangkap dua pegawai BPK Jawa Tengah. 

Para pihak yang ditangkap KPK terdiri atas bupati, ASN di lingkup Pemkab Klaten, pegawai BPK dan pihak swasta.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT ini. (*)



Baca juga