Ibadah haji
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementeriah Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Dalam kesepakatan itu, calon jemaah haji secara efektif hanya perlu menyiapkan sekitar Rp 23,24 juta untuk pelunasan biaya haji. Keputusan itu diambil dalam rapat penetapan BPIH antara pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 per orang. Sedangkan biaya sebesar Rp 43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen, berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji. "Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 H/2027 M per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351," jelas Dasco saat memimpin rapat penetapan BPIH 2027. Tanggungan JemaahKabar baiknya, meski komponen Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai Rp 54,64 juta, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3 juta per orang. Dasco menambahkan, komponen BPIH di dalam negeri yang sebelumnya mencapai rata-rata Rp 5.643.952 per jemaah akan mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 3 juta. Artinya, komponen biaya yang harus ditanggung jemaah setelah subsidi menjadi sekitar Rp 2,64 juta. "Komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp 5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3 juta, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp 2.643.945,28," ungkap Dasco. Dengan skema (subsidi) itu, calon jemaah haji 2027 hanya perlu membayar sekitar Rp 23.248.825 per orang untuk pelunasan. Angka itu memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp 3,4 juta yang sudah tercatat di rekening virtual calon jemaah haji.
Baca juga