Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna

LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. 

Kejaksaan Agung total sudah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi untuk klaster pengadaan motor listrik di lingkungan BGN. 

Para tersangka itu adalah YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kemudian AA dan GB yang sama-sama menjabat Direktur PT ASE. 

Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan motor listrik yang nilai anggarannya sekitar Rp 1,2 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan mengungkapkan, dugaan pengondisian pengadaan motor listrik dirancang sejak tahapan penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). 

"Mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun,” jelas Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dalam dugaan korupsi klaster pengadaan motor listrik di BGN, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lainnya.

Keduanya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT.

Setelah penetapan lima tersangka itu, kini penyidik Kejagung terus mendalami lebih jauh dugaan kongkalikong antara pejabat di lingkungan BGN dan pihak swasta dalam pengadaan motor listrik tersebut.


Baca juga