Rektor Unsoed Prof Dr Akhmad Sodiq ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung ditahan, Sabtu (22/8/2026). (foto: iNews)
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Jumat (21/8/2026). Para tersangka adalah Rektor Unsoed Prof Dr Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Dr Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.Kemudian 3 orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam WIB.Sebelumnya, rektor dan wakil rektor III Unsoed terjaring OTT KPK pada Kamis (20/8).Pada OTT ini, KPK total menangkap 14 orang.Dua orang ditangkap di Jakarta (termasuk rektor) dan 12 orang diamankan di Purwokerto, Jawa Tengah.Sebagai informasi, kampus Unsoed berada di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).Setelah pemeriksaan awal, 9 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.Selanjutnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif. Ke-6 tersangka langsung ditahan untuk 20 hari, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kronologi Kasus Ahmad Taufik menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan ini berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Menurutnya, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya (gratifikasi). Akibatnya, biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi), sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru.Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster.
Baca juga