LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan pola kerja itu mampu menghemat anggaran perjalanan dinas hingga Rp 1,95 triliun, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN setiap hari Jumat, sehingga pegawai tidak perlu hadir di kantor.Fleksibel kerja bagi ASN itu termasuk Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan perangkat teknologi. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat sejak 1 April 2026. Kebijakan ini membagi pola kerja mingguan menjadi 4 hari di kantor (Senin–Kamis) dan 1 hari dari rumah (Jumat). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan didukung oleh SE Mendagri untuk pemerintah daerah.
ASN yang dimaksud dalam kebijakan WFH ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan perpanjangan kebijakan bekerja dari rumah itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai evaluasi pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN selama April 2026.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan WFH ASN selama dua bulan ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut melalui penerbitan Surat Edaran terbaru dari Menteri PANRB untuk instansi pemerintah pusat dan Menteri Dalam Negeri untuk instansi pemerintah daerah,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan kebijakan kerja fleksibel memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional pemerintah, termasuk penghematan energi.
Baca: Lowongan Magang Kementerian Keuangan, untuk Mahasiswa, Terbuka di 34 ProvinsiPemerintah juga akan mengimbangi perpanjangan kebijakan itu dengan penekanan kepada ASN agar tetap menjaga produktivitas, disiplin kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.