Nama Donald Trump ditambahkan di bagian luar gedung John F. Kennedy Center for the Performing Arts di Washington, AS.

LITERASI-ONLINE.COM - Hakim federal di Washington DC, Amerika Serikat (AS), memutuskan, nama Presiden AS, Donald Trump, yang tercantum di gedung pusat seni pertunjukan ikonik, John F. Kennedy Center for the Performing Arts, harus dihapus.  

Hakim memutuskan penghapusan nama Donald Trump yang terpajang di bagian luar gedung pada sidang Jumat (29/5/2026).

Hakim juga membatalkan rencana penutupan total gedung pertunjukan seni itu untuk renovasi besar-besaran.

Rencana renovasi itu ikut digagas Donald Trump. 

Hakim Federal, Christopher Cooper, menegaskan pengelola gedung Kennedy Center telah melampaui wewenang karena menambahkan nama Donald Trump di gedung itu.

Hakim Christopher Cooper menegaskan, pengelola gedung tidak memiliki hak hukum untuk mengubah nama lembaga tersebut.  

Karena itu, pihak pengadilan memberikan batas waktu selama dua minggu bagi pengelola untuk segera mencopot nama Donald Trump dari area gedung maupun situs resmi lembaga. 

Hakim Christopher Cooper menjelaskan, Kongres AS yang memberikan nama gedung itu John F. Kennedy Center for the Performing Arts.

"Karena itu, hanya Kongres AS yang memiliki hak untuk mengubah nama gedung itu,” jelas Hakim Christopher Cooper dalam berkas putusannya, seperti dilansir The Wall Street Journal, akhir pekan ini.

Putusan hakim mendapat respon dari Donald Trump.

Donald Trump mengatakan akan berupaya menyerahkan pengelolaan pusat seni itu kepada Kongres AS.


Baca juga