Gaji ke-13

Penerima Gaji ke-13

Mereka yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026, sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

- Anggota TNI 

- Anggota Polri 

- Pejabat negara 

- Pensiunan 

- Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah Tapi, terdapat pengecualian bagi: 

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara 

- ASN, anggota TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan 

Mekanisme Pembayaran 

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. 

Tapi, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak itu ditanggung pemerintah. 

Bagi ASN pusat, pembayaran gaji ke-13 berasal dari APBN. 

Sementara ASN daerah, akan menerima pembayaran melalui APBD masing-masing daerah (provinsi dan kabupaten/kota). (*)


Baca juga