Gaji ke-13
Penerima Gaji ke-13Mereka yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026, sebagai berikut:- Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Anggota TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan - Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah Tapi, terdapat pengecualian bagi: - ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara - ASN, anggota TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Tapi, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak itu ditanggung pemerintah. Bagi ASN pusat, pembayaran gaji ke-13 berasal dari APBN. Sementara ASN daerah, akan menerima pembayaran melalui APBD masing-masing daerah (provinsi dan kabupaten/kota). (*)
Baca juga