Gaji ke-13

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/ Polri dan pensiunan yang sedang menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2026. 

ASN yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), polisi, tentara dan pensiunan segera mendapatkan gaji ke-13.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian itu diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

Tapi, PT Taspen hanya menangani pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan atau penerima gaji pensiun.

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN (PNS dan PPPK), anggota TNI dan Polri melalui intansi masing-masing. 

“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya. Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan atau penerima gaji pensiun dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. 

Menurut Corporate Secretary Taspen, Henra, penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra.

Komponen Gaji Ke-13 2026 Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 

Dalam aturan itu disebutkan, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan kebutuhan pokok 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja Sedangkan bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing sebelum pensiun. 


Baca juga