Gaji ke-13 tahun 2026

3. Anggota TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Komponen Gaji ke-13

Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan itu, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan kebutuhan pokok

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

6. Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.

Artinya, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Tujuan Gaji ke-13

Sesuai informasi di laman DJPB, penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Gaji ke-13 juga diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru sekitar Juni-Juli 2026. (*) 


Baca juga