Gaji ke-13 tahun 2026
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah dijadwalkan meyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai Selasa, 2 Juni.Gaji ke-13 ini ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.ASN penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Informasi pencairan gaji ke-13 sudah resmi diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026)."TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.Tapi, Taspen hanya menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN dan TNI/Polri.Sedangkan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri aktif melalui instansi masing-masing. Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia secara otomatis. Artinya, pensiunan atau penerima pensiun tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.Tak Terima Gaji ke-13Tapi, ada sejumlah ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2026. Mengacu Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penerima Gaji ke-13Dalam aturan yang juga merinci golongan ASN yang berhak menerima gaji ke-13.Sesuai Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan beberapa kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13, yakni:1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baca juga