Domisili JabodetabekMemiliki keahlian desain grafis/desain visual, dan dapat menggunakan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, Capcut, dan sebagainyaMemiliki pengalaman mengelola media sosial (Instagram, Facebook, Tiktok)Memiliki pengetahuan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan/AI
2. FotograferPendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Jurnalistik atau bidang relevanMemiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fotografi, jurnalistik, atau publikasi mediaMenguasai teknik fotografi dan proses editing foto menggunakan perangkat lunak seperti Adobe Photoshop dan Adobe LightroomMemahami standar foto jurnalistik dan kebutuhan dokumentasi instansi pemerintahMemahami teknis penulisan berita (straight news, caption, foto, dan rilis singkat)Mampu menghasilkan konten visual yang layak publikasi untuk media massa dan media sosialMenguasai dasar videografi dan editing videoMemiliki portofolio karya fotografi (wajib dilampirkan)Memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau lembaga publik
3. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan KorbanMelaksanakan penyuluhan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPKMelaksanakan penyusunan surat keputusan sesuai dengan hasil SMPL yang sesuai dengan NSPKMelaksanakan penyusunan surat pemberitahuan keputusan SMPL sesuai dengan NSPKMelaksanakan monitoring dan evaluasi rekomendasi keputusan SMPL sesuai hasil keputusan dan sesuai dengan NSPKMelaksanakan penyusunan laporan data penerimaan permohonan dan putusan perlindungan yang sesuai dengan NSPKMelaksanakan penyusunan risalah permohonan perlindungan dan penghitungan penilaian ganti kerugian sesuai dengan NSPKMelaksanakan penyusunan data putusan permohonan perlindungan yang sesuai dengan NSPKMelaksanakan pendampingan dan advokasi perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPKMelaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan atasanUntuk informasi lebih lengkap, silahkan buka laman
https://www.lpsk.go.id/publikasi. (*)