Noel Ebenezer

LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam WIB.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Noel Ebenezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menutut Noel Ebenezer agar turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. 

Pidana denda sejumlah Rp250 juta itu harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Noel Ebenezer dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memukinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," kata jaksa.

Selain itu, Noel Ebenezer juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar. 

Namun jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan Noel Ebenezer sejumlah Rp 3 miliar, sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,43 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelalng untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Noel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kemenaker RI disebut menerima uang miliaran rupiah dari dugaan praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3. 


Baca juga