Noel Ebenezer
Pada sidang pembacaan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu, jaksa menyebut para terdakwa dalam kasus ini telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.Menurut jaksa, praktik itu telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Dalam persidangan disebutkan adanya “tradisi” berupa pungutan nonteknis atau uang undertable di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 Kemnaker RI.Pungutan itu, menurut jaksa, disebut berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Dalam dakwaan jaksa, Noel Ebenezer disebut menerima Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lain terkait perkara itu. Jaksa juga menyebut Noel Ebenezer tidak pernah melaporkan penerimaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, menurut jaksa, seluruh penerimaan uang itu merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Boel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.Dalam kasus ini, Noel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Baca juga