Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Tuntutan 18 tahun penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata JPU saat membacakan tuntutan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tambah JPU. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Menurut JPU, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dalam kasus ini, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jaksa mengemukakan, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya "penguasa" pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.
Baca juga