Para terdakwa dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Pertanyakan Uang Pengganti Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya setelah dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kepada wartawan usai sidang, Nadiem menyebut, tuntutan jaksa terhadap dirinya sebagai hal yang sangat mengecewakan dan tidak masuk akal. Nadiem juga mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain. Ia mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibandingkan pelaku kejahatan berat lainnya. “Saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh?" katanya.Ia menilai, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah. Nadiem juga mengaku tersakiti adanya tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ia merinci besaran uang pengganti yang dituntut jaksa. "Uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” katanya. Ia menegaskan, tidak memiliki uang sebesar yang dituntut JPU. (*)