Badan Pusat Statistik (BPS) buka penerimaan mitra statistik BPS atau petugas Sensus Ekonomi 2026.

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) resmi membuka pendaftaran mitra BPS atau petugas sensus untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Pendaftaran lowongan kerja sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026 dibuka mulai 8 Mei 2026. 

Badan Pusat Statistik atau BPS membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk bergabung sebagai petugas sensus tambahan atau Mitra Statistik BPS di berbagai daerah (kabupaten/kota) di Indonesia. Pendaftaran rekrutmen mitra statistik ini dilakukan secara online melalui aplikasi Sobat BPS maupun laman resmi BPS di https://mitra.bps.go.id/. 

Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara online dan tidak dipungut biaya (gratis). 

Penerimaan petugas sensus ini untuk membantu pelaksanaan pendataan dalam Sensus Ekonomi 2026, mulai dari pengumpulan data lapangan hingga koordinasi kegiatan sensus di wilayah masing-masing. 

Mitra Statistik BPS berperan mendukung berbagai kegiatan sensus dan survei statistik nasional. 

Dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, petugas sensus akan terlibat langsung dalam proses pendataan usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat. 

BPS menyampaikan, rekrutmen ini terbuka bagi masyarakat umum dan tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pendaftar diutamakan berdomisili di wilayah pendataan yang dipilih agar koordinasi lapangan lebih mudah dilakukan. 

Persyaratan Umum Pendaftar

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Diutamakan berusia 18–50 tahun pada saat registrasi. 

Pendidikan minimal tamat SMA/sederajat (diutamakan Mahasiswa/Sarjana). 

Sehat jasmani dan rohani, disiplin, dan berkomitmen tinggi. 

Bersedia bekerja terikat kontrak kerja. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik serta membaca dan menulis huruf latin. Berdomisili di wilayah pendataan yang didaftar. 

Memiliki dan mampu mengendarai kendaraan bermotor. 

Mampu bekerja sama dalam tim. 

Wajib registrasi mandiri melalui aplikasi Sobat BPS 

Persyaratan Lain

Pendaftar wajib memiliki perangkat smartphone atau telepon seluler (ponsel)dengan spesifikasi minimum untuk mendukung pendataan digital, sebagai berikut: 


Baca juga