Direktur Law Analysis M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tanpa guru yang dimuliakan, hukum hanya jadi teks mati.

Ishadul menyoroti jurang antara law in books dan law in action. 

Regulasi sudah progresif, tapi realitas lapangan masih timpang: guru menumpuk di kota, sarana minim di daerah. 

“Hukum harus jadi alat rekayasa sosial. Pendidikan berkeadilan menuntut keberpihakan anggaran, distribusi guru yang adil, dan perlindungan hukum bagi siswa dari praktik pendidikan yang diskriminatif,” ujarnya.

“Negara punya kewajiban memenuhi, masyarakat punya hak berpartisipasi dan mengawasi. Keduanya norma hukum yang mengikat,” tambah Ishadul.

“Hardiknas adalah momentum meneguhkan kembali janji kemerdekaan: mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu Law Analysis mendorong agar negara memastikan pemenuhan hak konstitusional setiap warga atas pendidikan bermutu, mempercepat Wajib Belajar 13 Tahun, dan memperkuat kedudukan guru sebagai panutan dalam membangun peradaban hukum," katanya.

"Pendidikan berkeadilan bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak boleh ditawar,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H. (*)


Baca juga