Direktur Law Analysis M. Ishadul Islami Akbar, S.H.
LITERASI-ONLINE.COM – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Direktur Law Analysis M. Ishadul Islami Akbar, S.H. mengusung tema “Pendidikan Berkeadilan: Fondasi Negara Hukum yang Berperadaban”. Ia menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan kurikulum, tetapi fondasi keadilan sosial dan syarat berjalannya negara hukum.Ishadul mengingatkan bahwa 2 Mei dipilih sebagai Hardiknas karena kelahiran Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional. Bagi Ki Hadjar, pendidikan adalah “tuntunan” bukan “tontonan”. Sekolah bukan pabrik ijazah, melainkan kawah candradimuka untuk memerdekakan manusia. “Sejarah mencatat, pendidikan selalu jadi alat perlawanan terhadap kebodohan dan penjajahan. Hari ini, musuhnya berganti: ketimpangan akses, komersialisasi, dan abainya negara. Semangatnya harus sama - pendidikan untuk memerdekakan,” tegas Ishadul.Secara normatif, hak atas pendidikan dijamin tegas dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Negara wajib mengusahakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. “Pendidikan berkeadilan berarti negara tidak boleh absen. Akses dan mutu harus dijamin sama, dari kota hingga daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Itu amanat konstitusi, bukan belas kasihan,” tegas Ishadul.Ishadul menegaskan posisi guru melampaui peran teknis mengajar. “Guru adalah panutan. Mereka pembentuk karakter, penjaga moral publik, dan ujung tombak negara hukum di ruang kelas. Kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru adalah prasyarat mutlak pendidikan berkeadilan,” ujarnya.
Baca juga