LITERASI-ONLINE.COM - Pengaduan masyarakat memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Melalui pengaduan, pemberi layanan (dalam hal ini manajeme kampus) akan memperoleh masukan langsung mengenai berbagai kendala, ketidakpuasan, hingga dugaan penyimpangan dalam layanan. Informasi ini menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki sistem, prosedur, dan kinerja aparatur. Selain itu, pengaduan juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Keluhan yang ditindaklanjuti secara serius akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan yang responsif dan terbuka menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.Untuk mewujudkan hal tersebut, Universitas Hasanuddin berkomitmen membangun sistem dan tata kelola pengaduan masyarakat yang mudah diakses, baik oleh publik internal, maupun publik eksternal. Sebagai perguruan tinggi terbesari di Kawasan Timur Indonesia, Unhas memiliki hampir lima puluh ribu mahasiswa, sekitar empat ribu dosen dan tenaga pengajar, serta sekitar dua ribu pegawai.Besarnya konstituen publik internal ini membutuhkan tata kelola pengaduan masyarakat yang terdesentralisasi ke berbagai unit kerja, namun responsif dan solutif dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh penerima layanan.
Baca: Lowongan Kerja Dosen 2026: Ini Formasi yang Terbuka, Syarat dan Cara DaftarUnhas menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Lapor dan Whistleblowing System pada Rabu, 8 April 2026, mulai pukul 09.00 WITA di Aula LPMPP Unhas.Kegiatan ini diikuti oleh para admin SP4N LAPOR unit kerja, para Kepala Tata Usaha fakultas, rumah sakit, dan sekolah, serta para admin Zona Integritas fakultas.Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil, mengatakan bahwa saat ini terdapat beberapa kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh publik dan penerima layanan.