Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan rompi oranye sebagai tahanan KPK.
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga. Status tahanan rumah Yaqut Cholil yang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menjadi sorotan luas.Pengalihan status Yaqut Cholil kembali menjadi tahanan rutan KPK diprores KPK semenjak Senin (23/3/2026). “Hari Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Senin (23/3) malam WIB.Menurut Budi Prasetyo, sebelum kembali ke rutan, Yaqut Cholil menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan.Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.Tahanan RumahKPK resmi menahan Yaqut Cholil di Rutan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026). Namun, hanya sepekan di Rutan KPK, pada Kamis (19/3/2026), Yaqut Cholil dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya. Pengalihan status menjadi tahanan rumah ini diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Informasi Yaqut tidak berada di rutan KPK pertama kali "dibocorkan" oleh istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang bernama Silvia. Immanuel Ebenezer juga merupakan tahanan rutan KPK.
Baca juga